Kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh sesama anggota polisi di Asrama Densus 88 Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dua pelaku pembunuhan yaitu dan telah divonis oleh majelis hakim PN Cibinong pada Senin (6/5/2024).

Dalam persidangan Senin, 6 Mei 2024, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restisusi Rp 141 juta.

“Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Yudhistira, Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.

Sementara itu, terdakwa Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Yudhistira saat membacakan putusan.

Baik kedua orang terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sama-sama melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Peristiwa pembunuhan terhadap terjadi di Asrama Densus 88 Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) pada pukul 01.40 WIB.

Terdakwa Ifan dikenai Pasal 338 KUHP. Sementara Iqbal dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***