Seorang perwira Polisi Wanita yang bertugas di Polda Sulteng atas nama Iptu Yenny Yus Rantung menggugat praperadilan Kapolda Sulteng atas sah atau tidaknya penyitaan satu unit handphone jenis Iphone 12 Pro miliknya atas dugaan perselingkuhan.

Gugatan itu dibacakan oleh Yohanes Budiman, kuasa hukum Yenny pada sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (13/6/2022).

BACA INI JUGA:  Babak Tiga: Sembilan dan Satu yang Baru

Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi kepada jafarbuaisme.com mengatakan bahwa kasus ini sementara dalam penanganan Propam Polda Sulteng.

BACA INI JUGA:  The Term Free Papua Organization is Officially Used, is The State Lenient or Is It A New Strategy for Resolving The Conflict?!

“Yang bersangkutan juga sudah lama tidak masuk Dinas,” jawab Rudy singkat.

Sekaitan dengan penyitaan HP, Kabidpropam Polda Sulteng,  Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin membenarkan Hal itu.

“Penyitaan handphone Iphone 12 Pro seperti yang disampaikan Kuasa Hukum yang bersangkutan itu sudah sesuai standard operating procedure atau prosedur operasional standar,” sebut Ian. 

BACA INI JUGA:  Diminta Tak ke Kebun, Ini yang Disiapkan Satgas Madago Raya buat Warga Manggalapi

Adapun terkait mangkir dari tugas, kata mantan Kapolres Aceh Utara itu, tengah ditangani Siepropam Polres Buol. ***