UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah memastikan akan mengawal proses hukum yang dilakukan Polres Parigi Moutong atas kasus perundungan seksual yang dilakukan 11 pria pada ABG 16 tahun.

“Selain mendampingi layanan kesehatan, kami fokus mengawal progres hukum untuk mengetahui seperti apa proses dan penerapan pasal hukum yang digunakan oleh penyidik memproses pelaku pemerkosaan agar dapat memberi efek jera pada pelaku dan member keadilan pada korban,” sebut Salma Masri, tenaga ahli UPT DP2A Sulteng.

BACA INI JUGA:  Viral di Medsos, Warga Didesak Kurangi Minum Teh buat Ringankan Beban Ekonomi

Menurutnya, saat ini, kondisi korban sangat tertekan dari sisi psikologis. Kesehatannya pun buruk. Korban terus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tindakan apa yang akan dilakukan padanya.

BACA INI JUGA:  'Sahabat Wartawan' Sugeng Lestari, Jejak Pengabdian Tiga Dekade Hingga Sandang Pangkat AKBP

“Dia akan menjalani rangkaian operasi untuk mengatasi situasi reproduksinya. Rahimnya terancam akan diangkat, tapi nanti akan dipastikan kemudian setelah pemeriksaannya. Saat ini, kami saat ini lebih fokus pada layanan kesehatan untuk pemulihan korban,” sebut Salma Masri.

BACA INI JUGA:  Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letnan Kolonel TNI, Ini Penjelasannya

Untuk diketahui, korban masih menjalani perwatan intensif di salah satu rumah sakit di Palu. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.