- Wartawan Parigi Moutong Nilai Sekban Kesbangpol Parigi Moutong Syamsu Nadjamuddin Tak Siap Dikontrol Media.
- Petisi ditembuskan ke DPRD Parigi Moutong, Kejaksanaan Negeri Parigi Moutong, dan Polres Parigi Moutong.
- Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu diminta bertindak.
Puluhan wartawan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membuat dan menyerahkan petisi kepada Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, Senin, 20 Septembet 2021. Petisi tersebut terkait somasi yang dilayangkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin kepada Abd. Latif Noho.
Petisi yang memuat pernyataan sikap, itu ditandatangani sedikitnya 25 jurnalis yang berkarir di Parigi Moutong.
Petisi itu diserahkan perwakilan jurnalis, Bambang, kepada Zulfinasran.
Dalam pernyataan terbuka itu, para wartawan menyatakan, tindakan yang ditunjukan Syamsu Nadjamuddin dengan melakukan somasi terhadap produk jurnalistik berupa artikel pemberitaan, menunjukan ketidaksiapannya terhadap fungsi kontrol atas tugas, kewenangan dan kewajibannya dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Negara.
“Terlebih dilakukan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata Bambang mengutip isi petisi.
Menurutnya, kebebasan Pers di Indonesia lahir setelah orde baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang menyebutkan ‘Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.
“Kebebasan Pers ini kemudian ditegaskan lagi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Bambang.
Bambang berkata, sesama profesi dari berbagai perusahaan Pers, mereka terpanggil dan bersimpati atas persoalan yang dihadapi jurnalis yang disomasi Syamsu Nadjamuddin.
Olehnya, “kami meminta kepada Bupati Parigi Moutong supaya bertindak dan memberikan keadilan kepada teman kami,” ujar Bambang.
Zulfinasran yang menerima petisi berjanji akan secepatnya menyampaikan petisi tersebut kepada Bupati Samsurizal Tombolotutu. Katanya, untuk memberi tanggapan dia tidak memiliki kapasitas.
“Petisi sudah saya terima, dan akan saya sampaikan secepatnya kepada bupati dan wakil bupati. Untuk memberi tanggapan, mohon maaf, saya tidak berkapasitas,” kata dia.
Petisi itu tidak hanya ditujukan ke Bupati Parigi Moutong, tapi juga ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong, Kejaksanaan Negeri Parigi Moutong, dan Polres Parigi Moutong.***
Discussion about this post