Perbedaan penulisan kata sertifikat dan sertipikat masih kerap memunculkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama saat berurusan dengan dokumen kepemilikan tanah. Banyak yang mengira penggunaan istilah sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan kesalahan ejaan. Faktanya, pilihan kata tersebut justru memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sertifikat tercatat sebagai bentuk baku untuk menyebut surat tanda atau keterangan tertulis yang dikeluarkan pihak berwenang. Istilah ini lazim digunakan untuk berbagai dokumen umum, seperti sertifikat pelatihan, ijazah, piagam penghargaan, hingga sertifikat standar mutu.

Namun, konteksnya berbeda ketika menyangkut pertanahan. BPN secara konsisten menggunakan istilah sertipikat dalam seluruh dokumen resmi terkait hak atas tanah. Penggunaan istilah ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hingga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut, sertipikat tanah dimaknai sebagai dokumen negara yang menjadi alat bukti pengakuan resmi atas hak kepemilikan atau penguasaan tanah oleh seseorang atau badan hukum. Bentuknya antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Penggunaan istilah sertipikat juga dimaksudkan untuk memperjelas makna dan membedakannya dari berbagai jenis sertifikat lain di luar urusan pertanahan. Selain itu, istilah ini merupakan bagian dari warisan administrasi pertanahan nasional yang telah digunakan sejak awal pembentukan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

Dengan demikian, perdebatan mengenai sertifikat atau sertipikat sejatinya bergantung pada konteks. Keduanya sama-sama benar secara bahasa dan hukum di bidangnya masing-masing. Namun, khusus untuk dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh BPN, istilah yang digunakan dan diakui secara hukum adalah sertipikat.

Referensi:
1. KBBI Daring | https://kemendikbud.go.id
2. Kementerian ATR/BPN | https://atrbpn.go.id