Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Gutteres saat berkunjung ke Palu, pada 12 Oktober 2018 bilang: “Bencana tak dapat hindari yang bisa kita lakukan adalah menyiapkan langkah-langkah menghadapinya.”
Direktur Eksekutif Relawan untuk Orang dan Alam, Muhammad Subarkah pun berkata senada: “Tidak perlu takut dan tidak perlu kuatir. Yang harus dilakukan kemudian adalah menyiapkan diri menghadapi bencana dan bagaimana bertindak pasca-bencana terjadi.”
Seperti kita ketahui, pada Jumat, 28 September 2018, bencana dahsyat berupa gempabumi, tsunami dan likuifaksi meluluhlantakan Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.
Berdasar Data Pusat Data dan Informasi Bencana Provinsi Sulawesi Tengah, korban di wilayah Padagimo tercatat mencapai 2.657 jiwa meninggal dunia, 667 hilang dan 1.016 di antaranya dikubur massal. Data yang dirilis pada 7 Januari 2019 ini mencatat pula sebanyak 172.635 jiwa menjadi pengungsi.
Dan tak cuma itu yang mengintai kita, tanah longsor dan banjir bandang juga kerap menyambangi.
Itulah yang membuat Calon Gubernur Mohammad Hidayat Lamakarate dan Calon Wakil Gubernur Bartholomeus menyiapkan program tanggap bencana.
Bartho yang berlatar belakang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sangat paham soal itu.
Hidayat – Bartho memastikan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota berbasis mitigasi bencana.
“Olehnya kami sudah menyiapkan program tata ruang tanggap bencana untuk memastikan keselamatan masyarakat di daerah rawan bencana,” sebut Hidayat.
Untuk itu, pasangan cagub dan wagub nomor urut 1 ini akan memastikan akan adanya regulasi usaha dan ekspolitasi sumberdaya alam yang memperhatikan lingkungan.
“Kami mendorong integrasi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang memperhatikan kebutuhan kebencanaan,” sebut Bartho.
Seperti diketahui, Peta Zona Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya (Peta ZRB Palu dsk) sudah ditetapkan dan disetujui bersama oleh Kementerian Bappenas, Kementerian ATR / BPN, Kementerian ESDM, BMKG, Kementerian PUPR, dalam rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa 12 Desember 2018.
Peta ZRB Palu dsk, menjelaskan Zona dan Tipologi, Defenisi/Kriteria, dan Arahan Spasial Pasca Bencana (Ketentuan Pemanfaatan Ruang)
Berdasarkan Zona dan Tipologinya Perta ZRB Palu dsk dibagi atas 4 Zona yaiitu ZRB4 (Zona Terlarang) yang berwarna MERAH, ZRB3 (Zona Terbatas) yang berwarna KUNING TUA, ZRB2 (Zona Bersyarat) yang berwarna KUNING, dan ZRB1 (Zona Pengembangan) yang berwarna KUNING MUDA.
Berdasarkan defenisi kriterianya untuk Zona Merah (Zona Terlarang) yaitu zona likuifaksi masif pasca gempa (seperti kws petobko, balaroa, jono oge, dan sibalaya), zona sempadan pantai rawan tsunami, zona sempadan patahan aktif Palu-Koro 0-10m dan zona rawan gerakan tanah tinggi.
Zona Kuning Tua (Zona Terbatas) didefenisikan untuk Zona sempadan aktif Palu-Koro (10-50m), Zona rawan likuifaksi sangat tinggi, zona rawan tsunami tinggi diluar sempadan pantai, dan zona gerakan tanah tinggi.
Zona Kuning (bersayarat) meliputi zona rawan likuifaksi tinggi, zona rawan tsunami menengah, zona rawan gerakan tanah menengah, zona rawan banjir tinggi.
Dan Zona Kuning Muda (Zona Pengembangan) meliputi zona rawan likuifaksi sedang, zona rawan tsunami rendah, zona rawan gerakan tanah sangat rendah dan rendah, dan zona rawan banjir menengah dan tinggi.
Dan untuk keseluruhan zona ZRB4, ZRB3, ZRB2 dan ZRB1 dinyatakan sebagai Zona Rawan Gempa Bumi Tinggi.
Peta ZRB Palu dsk, telah dilemgkapi oleh arahan spasial pasca bencana (ketentuan pemanfaatan ruang) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Revisi RTRW Prov Sulteng, Kota Palu, Kab Sigi, Kab Donggala, dan penyusunan RDTR Kota Palu, Kab Sigi dan Kab Donggala. ***