Tagar PercumaAdaPolisi jadi trending topik di Twitter hari ini. Hingga artikel ini dipublikasikan, sebanyak 3 ribu lebih cuitan ramai tentang hastag Percuma Ada Polisi.
Banyak faktor yang menyebabkan tagar tersebut mencuat. Diantaranya tentang peristiwa Kanjuruhan, hingga oknum polisi yang rampok warga motor.
Tangkapan layar Hingga siang ini, tagar PercumaAdaPolisi mencuat di twitter.
Banyak faktor yang menyebabkan tagar tersebut trending. Di antaranya soal peristiwa Kanjuruhan dan oknum polisi di Medan yang rampok motor warga.
Pada salah satu unggahan netizen di twitter menyebut bahwa polisi zaman sekarang sangat berbeda.
Tak lagi jadi pengayom dan pelindung masyarakat, tetapi lebih menunjukkan sebagai bodyguard.
“Polisi di zaman ini sepertinya tidak lagi menunjukkan sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Tetapi lebih menonjol sebagai bodiguard pengawal penguasa untuk memukuli bahkan membantai rakyat,” cuitan netizen.
Kemudian ada juga soal peristiwa Kanjuruhan juga disorot netizen. Netizen tersebut menyebut jika ada petinggi Kapolda yang menghilangkan bukti-bukti kasus. Seperti kasus KM50, kematian Brigadir J, hingga peristiwa Kanjuruhan.
“Paling jelas ada petinggi Kapolda dan pangdam waktu itu sama2 merekayasa kasus KM50, modus sama dilakukan di kasus Brigadir J, bahkan di Kanjuruhan sama-sama menghilangkan CCTV, Kapolda Jatim hanya dicopot? Anehnya Kapolda MJ aman, tapi pegawai @KPK_RI gak malu?,” cuitan netizen.
Selain itu warganet juga menyorot soal oknum polisi di Medan yang rampok motor warga.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Propam Polda Sumatera Utara menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEEP) terhadap 3 personil Satuan Samapta Polrestabes, Medan.
Mereka diduga melakukan perampokan sepeda motor korban bernama Benny Sembiring.
Ketiga oknum itu bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan itu, masing-masing berinsial Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Mereka menjalani sidang KEEP di Mako Polda Sumut.
Putusan terhadap ketiga oknum polisi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Iya (putusan sidang) PDTH,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Rabu (12/10/2022).
Hadi mengungkapkan bahwa PDTH ini, merupakan tindakan tegas sesuai dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak terhadap anggota yang melakukan penyimpangan dan melanggar hukum.
“Yang jelas, komitmen bapak Kapolda Sumut terhadap perilaku menyimpang anggota polda Sumut akan dikenakan tindakan tegas bahkan sampai pemecatan,” tutur Hadi. ***