Parigi Moutong PaluEkspres.Com – Syukur Taji seorang keluarga nasabah di Parigi Kabupaten Parigi Moutong mengamuk dan mengancam akan melaporkan oknum pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Parigi ke Polisi.
itu lantaran, sejak 2010 silam jaminan berupa sertifikat rumah di Bank tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kalau sertifikat ini tidak dikembalikan pihak Bank, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Syukur Taji di Parigi, Senin (10/7/2023) seperti ditulis Aswadin di PaluEkspres.com.
Padahal menurutnya, dalam kasus ini tagihan yang dibebankan kepada nasabah telah dilunasi sebanyak 24 kali angsuran atau selama 2 tahun.
Sehingga diduga oknum pegawai BRI Unit Parigi itu melakukan penipuan terhadap nasabah.
Sebab, oknum pegawai Bank tersebut diduga menambah jangka waktu kredit dari 24 menjadi 36 bulan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari oknum pegawai Bank tersebut.
Merasa tertipu, keluarga nasabah itu tersulut emosi dan mengamuk. Karena kecewa sertifikat yang menjadi jaminan tidak dikembalikan oleh pihak BRI Unit Parigi dengan alasan angsuran belum dilunasi.
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya mengajukan permohonan senilai Rp 25 juta dengan angsuran perbulan Rp 1 juta sekian selama 24 bulan.
“Permohonan kredit saudara Zulkarnain itu hanya 24 bulan, dan setelah semuanya diproses maka dikeluarkan kuitansi dengan 24 kali setoran dengan jumlah angsuran Rp 1 juta sekian,” ungkap Syukur Taji.
Dia mengungkapkan, selama 24 kali setoran tidak ada persoalan dan lancar-lancar saja. Namun, setelah angsuran dilunasi selama 24 bulan muncul lagi tagihan menjadi 36 bulan.
Dengan demikian, pihaknya menduga ketambahan jangka waktu kredit itu dibuat sendiri oleh oknum pegawai Bank.
BRI Parigi Akui Salah Tulis Kuitansi
Kepala BRI Unit Parigi, Hendra Geger Dewantoro saat ditemui awak media terkait persoalan tersebut mengaku, telah terjadi kesalahan pada penulisan angka pada kuitansi.
Namun, berbeda dengan angka yang tercantum dalam sistem dan surat pengakuan hutang atau SPH, yakni 36 bulan.
“Pinjaman disini Rp25 juta, pinjaman 25 juta ini mungkin pada saat itu CS mencantumkan 24 bulan. Ya namanya kuitansi lambat dirubah atau bagaimana, sehingga ini saya akui kesalahan dari pihak BRI mencantumkan dalam kuitansi.” terangnya.
Menurutnya, pada sistem angsuran nasabah tersebut, tercantum sebanyak 36 bulan. Namun, dianggap sudah lunas dengan angsuran selama 12 bulan.
“Bapak itu menganggap kreditnya sudah lunas sehingga datang ke sini (Bank)..karena disistem tercantum angsuran 36 bulan. Sehingga saya anggap pinjaman ini belum selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memberi ruang kepada keluarga nasabah untuk melakukan upaya hukum. ***