Karena tembak suami, YI alias JU (50) ditangkap Polisi. Ia adalah warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Wanita tembak suami dengan pistol rakitan setelah dilarang berjoget dalam suatu acara organ tunggal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres Mesuji) Iptu Fajrian Rizki mengatakan, penembakan itu dilakukan pada 6 September 2022 dini hari.

BACA INI JUGA:  Dogiyai, Central Papua is Terrible, Government Offices and Residents' Houses Are Burned

Saat itu, ada kegiatan organ tunggal di Dermaga Desa Wiralaga 2, Kecamatan Mesuji.

YI yang naik ke panggung untuk berjoget, diminta turun oleh suaminya. Namun, perempuan itu marah dan menampar sang suami.

“Setelah itu pelaku mengeluarkan senjata, yang diduga senjata api rakitan dan menembakkan ke atas sebanyak dua kali hingga akhirnya menembak ke arah korban sebanyak satu kali,” kata Fajrian, Jumat (7/10/2022).

BACA INI JUGA:  Kucing Emas, Hewan Langka Muncul di Area PTPN 7 Hebohkan Warga Lampung

Tembakan itu mengenai dada suami YI. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raga Begawe Caram.

“Untungnya untuk nyawa korban sendiri berhasil diselamatkan,” ungkapnya.

Polisi baru menangkap wanita yang tembak suaminya itu pada Kamis (6/10/2022) dini hari di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kala itu, YI sedang bersama dua orang temannya.

BACA INI JUGA:  12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Polisi di Way Kanan

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat isap sabu dan pirek bekas pakai,” ucapnya. “Untuk dua tersangka (teman YI) itu akan kami limpahkan ke Sat Narkoba guna dilakukan pendalaman,” kata Fajrian. ***