Perang masa kini tak selalu melibatkan negara dengan bendera dan seragam resmi. Di banyak konflik modern, dari Ukraina hingga Afrika, perang juga dijalankan oleh orang-orang bersenjata yang bekerja berdasarkan kontrak. Mereka dikenal sebagai tentara bayaran atau private military contractors (PMC).

Jumlahnya tak sedikit. Berbagai lembaga internasional memperkirakan ada 150.000–200.000 personel tentara bayaran aktif di dunia, dengan nilai industri keamanan swasta mencapai ratusan miliar dolar AS per tahun. Mereka direkrut untuk menjaga instalasi vital, melatih pasukan lokal, hingga terlibat langsung dalam pertempuran.

Daya tariknya sederhana: uang.

Mantan prajurit dengan pengalaman tempur bisa dibayar US$5.000–10.000 per bulan, bahkan lebih di wilayah konflik berisiko tinggi. Angka ini jauh di atas gaji resmi aparat keamanan di banyak negara berkembang.

Fenomena global itu ternyata menyentuh Indonesia. Publik dikejutkan oleh kasus seorang prajurit Marinir TNI AL dan anggota Brimob asal Aceh yang terlibat aktivitas militer bersenjata di luar negeri, di luar penugasan resmi negara.

TNI AL dan Polri menegaskan bahwa keterlibatan tersebut adalah pelanggaran berat, bukan kebijakan institusi. Aparat aktif dilarang bergabung dalam konflik asing, apalagi sebagai tentara bayaran. Proses hukum internal pun dijalankan.

Meski bersifat individual, kasus ini membuka persoalan yang lebih luas: keahlian militer kini punya harga di pasar global. Pengalaman tempur, disiplin, dan kemampuan taktis menjadi komoditas yang dicari oleh jaringan keamanan internasional.

Aceh, dengan sejarah konflik dan operasi keamanan panjang, sering disebut memiliki personel berpengalaman tinggi. Di satu sisi, ini aset nasional. Di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, pengalaman tersebut rentan “dibajak” oleh pasar keamanan global.

Dunia tentara bayaran diisi nama-nama besar. Wagner Group dari Rusia pernah memiliki puluhan ribu personel dan beroperasi di Ukraina, Suriah, hingga Afrika. Blackwater (kini Academi) dari AS dikenal luas sejak perang Irak. Ada pula perusahaan raksasa seperti G4S yang beroperasi di lebih dari 90 negara.

Sebagian dari mereka tak hanya mengamankan objek, tetapi juga terlibat langsung dalam konflik bersenjata. Status hukum mereka sering kabur—bukan tentara resmi, tetapi memegang senjata di medan perang.

Indonesia secara hukum menolak praktik tentara bayaran dan mendukung konvensi internasional yang melarangnya. Namun, realitas global membuat tantangannya kian rumit.

Kasus Marinir TNI AL dan Brimob Aceh menunjukkan bahwa ancaman terhadap disiplin aparat tak selalu datang dari dalam negeri. Ia juga datang dari luar, lewat kontrak dolar, janji kesejahteraan, dan perang tanpa bendera.

Di tengah perang yang semakin diprivatisasi, negara dituntut menjaga satu hal mendasar: bahwa senjata, keahlian, dan loyalitas aparat tetap berada di bawah kendali negara, bukan di bawah kontrak siapa pun.