Seorang bule asal Jerman menjadi viral setelah menyerang seorang pengendara motor wanita hingga terjatuh di jalanan Bali. Pria tersebut diduga mengalami depresi.
Pria tersebut diketahui bernama Henry Bruno Torper. Ia kini resmi ditahan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Torper ditangkap oleh polisi Bali pada Sabtu (15/6/2024).
Torper menjadi buah bibir setelah aksinya memukul pengendara motor wanita di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terekam dan menyebar luas.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Polsek Kuta pada Minggu (16/6) sore, bule Jerman itu diperlihatkan kepada media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 019. Tangannya juga diborgol oleh polisi.
Seperti bule pada umumnya, Torper memiliki kulit berwarna putih dan rambut berwarna hitam kekuningan. Alis dan kumis tipisnya pun berwarna serupa.
Ekspresi pria berusia 37 tahun ini tampak lesu saat digiring dari ruang tahanan ke halaman Polsek Kuta. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut pria jangkung tersebut.
Wajahnya menunjukkan kebingungan. Di sela-sela jarinya terlihat bekas luka akibat sayatan kaca, hasil dari amukannya menghancurkan kaca vila tempatnya menginap.
Selain menyerang pengendara motor wanita, Torper juga diduga merusak kaca vila dan mengancam karyawan vila di kawasan Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung.
Polisi menduga aksi bule Jerman tersebut dipicu oleh depresi. Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengungkap kondisi kejiwaan Torper yang naik-turun. “Kondisi kejiwaannya naik-turun. Kadang bagus, tiba-tiba drop, tiba-tiba depresi lagi,” ujar Agus Pasek usai konferensi pers.
Saat hendak ditangkap di villanya, Torper melempari polisi dengan batu. Polisi pun meminta bantuan aparat desa untuk mengamankan Torper agar tidak melukai orang lain.
Polisi akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menelusuri lebih dalam identitas Torper. Polsek Kuta telah berkomunikasi dengan Konsulat Jerman di Bali mengenai kondisi warganya tersebut.
“Dia VoA, turis, tetapi sudah kami cek imigrasi, informasi sementara, mati visa-nya. Paspornya juga di tas itu tidak ada. Besok saya minta waktu ke Imigrasi untuk menanyakan juga,” tambah Agus.
Torper terancam pasal berlapis. Ia bisa dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata. ***