Wow, ini tunggakan pajak randis Pemkab Parimo. Rupanya Pemerintah daerah Parimo memiliki tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) mencapai Rp500 juta.
Tunggakan pajak Randis ratusan juta itu, sejak tahun 2020 hingga 2022.
“Tunggakan ini semenjak adanya Covid-19. Karena, kemungkinan pergeseran anggaran saat itu.”
Demikian Kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT Pendapatan Wilayah II Parigi Moutong Irwin, SE, Selasa (7/2/2023).
“Sudah ada beberapa OPD yang menindaklanjuti di kantor. Saya belum tahu pasti berapa kendaraan yang sudah diselesaikan,” ujar Irwin dikutip dari Palu Ekspres.com
Menurut Irwin, salah satu OPD yang telah menindaklanjuti tagihan tunggakan pajak Randis, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kemarin ada salah satu Kabid dari Dishub datang ke kantor Samsat,” ujarnya.
Tetapi belum melakukan pembayaran. Hanya memastikan berapa jumlah tunggakan pajak kendaraan operasional desa yang harus dibayarkan.
Kendaraan operasional desa merupakan bantuan dari Kementerian desa melalui Dinas Perhubungan.
Sebab, menurut data kurang lebih 56 unit kendaraan operasional desa menunggak pajak.
“Belum diselesaikan, mereka hanya minta berapa estimasi biaya yang harus dibayarkan. Karena, anggaran saat ini belum jalan. Setelah anggaranya ada baru diselesaikan pembayaranya.” jelasnya.
Ratusan juta tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kata dia, semua sudah include dengan kendaraan dinas yang ada di OPD lainnya.
Dengan begitu, pemda dapat melayangkan surat edaran ke sejumlah OPD supaya segera menyelesaikan tunggakan pejak kendaraan dinas tersebut.
Dia menambahkan, tunggakan pajak Randis ini terbilang banyak. Karena disebakan akumulasi denda, sehingga jumlah tagihan meningkat. Kemudian, untuk target pendapatan dari hasil penerimaan pajak kendaraan senilai Rp 52 miliar. Bahkan, melebihi target, yakni Rp 57 miliar.
Untuk hasil penerimaan pajak seluruh kendaraan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, pendapatan tahun ini diperkirakan sebesar Rp83 miliar.
“Karena Parigi Moutong berada di urutan ke tiga jumlah terbesar penerimaan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah.” ujarnya ***