Sebanyak 3 ASN ditangkap Polisi Siber karena kedapatan main judi online di salah satu warung kopi di Palu, Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit Siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Minggu (23/10/2022)

Kata Didik, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jalan Gunung Sidole Kelurahan Lolu Utara Kec. Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/2022)

Ada empat orang yang diamankan. Adapun 3 ASN ditangkap Polisi Siber itu adalah AF (34) dan RH (34) warga Palu, MAM (40) warga Sigi. Kemudian seorang wiraswastawan beralamat di Palu, RH (37).

Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online di situs judi melalui gawai masing-masing.

Didik juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.  

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022.

Didik juga menyampaikan, kurun waktu 10 bulan terakhir di 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang pelaku.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas judi online dan peredaran narkoba.

Olehnya, kata Didik, jajaran Polri di wilayah benar-benar serius memberantas perjudian online, maupun konvensional. Polri, menurutnya, tak akan pandang bulu.