Tim Gabungan Polres Parigi Moutong akhirnya dapat meringkus pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Belang-belang, Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, 19 Juni 2020.
Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK membenarkan informasi tersebut. Zulham menyatakan berhasil menangkap pelaku, 30 jam setelah tindak pidana terjadi.
“Kita telah menangkap pelaku inisial MA alias AS pada tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 wita atau 30 jam setelah pelaku membantai para korban. Tersangka ditangkap di sekitar Pasar Toribulu.
” jelas Zulham.
“Keberhasilan ini adalah berkat doa dan upaya kita semua, termasuk kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat pada petugas di lapangan,” tandas dia.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Parigi Moutong.
“Berdasarkan bukti-bukti yangg telah kita miliki, MS alias AS dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana”, demikian Zulham Efendi Lubis. (mad/rilis)