Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong. Selain itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, turut mendapat amnesti. Keputusan ini disampaikan setelah mendapatkan lampu hijau dari DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kabar ini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025. DPR RI telah memberikan persetujuan atas permintaan tersebut.

BACA INI JUGA:  Survei Kompas: Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Segmen Pemilih NU

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum dan menghapus tuntutan pidana, baik yang sedang berjalan maupun sudah diputus.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 karena kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 194 miliar. Kasus ini merugikan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang seharusnya menerima keuntungan dari impor tersebut. Baik Tom maupun Kejaksaan Agung kini sedang menempuh proses banding.

Amnesti untuk Hasto, Terkait Kasus Harun Masiku

BACA INI JUGA:  Ibu dan Adik Support Alvin Faiz Setelah Gugatan Cerai

Tak hanya itu, Presiden juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto lewat Surat Presiden Nomor R42/Pres/VII/2025. Amnesti ini mencakup total 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto.

“DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, setelah rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Pimpinan dan anggota Komisi III DPR,” kata Dasco.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap dan obstruction of justice terkait buronan Harun Masiku.

BACA INI JUGA:  Boss Twitter Tantang Boss Facebook Duel Satu Lawan Satu

Pemerintah menyebut keputusan memberi amnesti ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional, jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Tujuannya, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah suhu politik yang masih hangat.