Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, salah satunya Yulius Paonganan alias Ongen, terpidana kasus penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Supratman mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 1.669 data narapidana yang diajukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang. Dari 1.669 nama, 1.178 sudah lolos. Sisanya, 493, masih dalam proses,” kata Supratman.

Ada empat kategori narapidana yang masuk dalam skema amnesti ini. Di antaranya pengguna narkotika, pelaku tindak pidana makar, penghinaan terhadap Presiden—seperti kasus Yulius Paonganan—dan narapidana berkebutuhan khusus.

Kategori terakhir mencakup penyandang gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lansia di atas 70 tahun.

“Tidak semua napi bisa dapat amnesti. Ada kriteria yang sudah ditentukan. Prinsipnya demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” jelasnya.

Supratman menegaskan, proses pemberian amnesti ini melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Sekretariat Negara. ***