Kubu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan keaslian ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. Penegasan itu disampaikan setelah ijazah tersebut ditunjukkan dalam gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya.

Gelar perkara digelar pada Senin (15/12/2025), menyusul permintaan kubu pakar telematika Roy Suryo agar kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibuka secara terang-benderang ke publik.

Pengacara Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan ijazah tersebut diperlihatkan secara jelas dan diamati dari jarak dekat oleh peserta gelar perkara.

“Tadi pimpinan gelar mengambil kebijakan bahwa akan menunjukkan, kami hormati. Dan ternyata hasilnya menurut kami cukup baik. Sudah dilihat dengan cukup dekat, cukup lama juga,” kata Yakub kepada wartawan.

Yakub menegaskan, ijazah Jokowi memiliki seluruh unsur pengaman yang lazim pada dokumen resmi.

“Perlu disampaikan juga, ada watermark-nya, ada emboss, lintasan garis merah, semuanya terbukti ada. Jadi apa lagi yang perlu didiskusikan?” ujarnya.

Menurut Yakub, setelah ijazah asli ditunjukkan, seharusnya tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Ia berharap proses penyidikan berjalan lancar hingga perkara ini bisa segera disidangkan.

“Kami siap menunjukkan kembali ijazah tersebut apabila diminta pihak berwenang, misalnya oleh pengadilan,” tegasnya.

Alasan Kubu Jokowi Laporkan Kasus

Pada kesempatan yang sama, Yakub menjelaskan alasan pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

“Tujuan kami melaporkan adalah agar Pak Jokowi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Yakub.

Ia menilai tanpa putusan pengadilan, polemik soal ijazah Jokowi akan terus dipertanyakan di tengah masyarakat.

“Yang kedua adalah untuk memulihkan nama baik Pak Jokowi dan keluarganya. Karena itu, proses hukum ini penting untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Yakub menilai ditunjukkannya ijazah kepada para tersangka justru akan mempermudah penyidik dalam menuntaskan perkara.

Roy Suryo Tetap Ragu

Dalam perkara ini, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Polisi mengumumkan status tersangka Roy dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Meski ijazah Jokowi telah diperlihatkan dalam gelar perkara, Roy Suryo mengaku tetap tidak percaya dokumen tersebut asli.

“Kami diperlihatkan sebuah barang yang diklaim asli, katanya ijazah analog milik saudara Jokowi,” kata Roy.

Roy menyebut ijazah itu hanya diperlihatkan sekilas dan tidak boleh disentuh. Ia mengaku ragu pada pasfoto yang tercantum dalam ijazah tersebut.

“Pas foto di barang itu, saya dengan tegas ragu. Foto itu terlihat terlalu tajam untuk usia lebih dari 40 tahun,” ujarnya.

Roy beralasan, foto pada dokumen era 1980-an seharusnya sudah mulai pudar.

“Bahkan foto di ijazah yang usianya baru 23 tahun saja sudah mulai rusak, ini masih tegas dan jelas,” katanya.

Atas dasar itu, Roy menegaskan keyakinannya tidak berubah.

“Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu,” tegasnya. ***