Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang selama ini disamarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus dibuka ke publik.
Penegasan itu disampaikan Bonatua usai Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonannya dan memutuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka.
“Terus terang kita bahagia perjuangan ini. Sebenarnya ini bukan untuk saya, tapi untuk publik. Ini kemenangan publik,” kata Bonatua dalam siaran yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
Bonatua menyebut sembilan item yang ditutupi KPU RI meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut Bonatua, keterbukaan informasi itu memungkinkan publik—terutama alumni Universitas Gadjah Mada (UGM)—untuk membandingkan ijazah mereka dengan ijazah Jokowi.
“Yang punya ijazah UGM bisa langsung bandingkan. Tanda tangannya sama atau beda, tanggal legalisasinya kapan. Semua ini selama ini ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia kembali mendesak agar seluruh informasi yang masih disembunyikan segera dibuka menyusul putusan KIP tersebut.
Bonatua juga menegaskan perjuangannya selama beberapa bulan terakhir semata-mata untuk kepentingan publik.
“Kalau rakyat ingin tahu ijazah pejabat publik, mau presiden, gubernur, atau anggota dewan, tinggal berkirim surat ke PPID. Itu hak publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi terkait keterbukaan informasi ijazah Jokowi yang dimohonkan ke KPU RI.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar Selasa (13/1/2026).
“Amar putusan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.
Majelis KIP juga menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan Presiden RI pada 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka,” ujar Handoko.