Mantan Wakapolri dan Kapolda Sulteng Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh kepolisian sebagai langkah yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan Oegroseno saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Oegroseno, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Ia menegaskan, barang bukti harus jelas status hukumnya, bukan sekadar menjadi barang titipan dalam proses hukum.

“Barang bukti itu harus jelas, apakah merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ini harus dibedakan dengan barang titipan,” ujar Oegroseno di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan pihaknya belum dapat menghadirkan ijazah asli kliennya dalam persidangan. Pasalnya, dokumen tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

“Ijazah itu disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Sampai hari ini belum dikembalikan,” kata Irpan usai sidang.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat pihaknya belum bisa mengajukan bukti tambahan. Saat ini, tim kuasa hukum Jokowi masih menunggu respons Polda Metro Jaya atas permohonan pengembalian ijazah yang telah diajukan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan, mempertanyakan alasan sulitnya menghadirkan ijazah asli Jokowi dalam persidangan. Ia menilai, dokumen tersebut seharusnya dapat ditampilkan karena Polri juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara ini.

“Polisi juga menjadi tergugat, tapi hari ini tetap tidak bisa menunjukkan ijazah yang disita. Padahal tergugat satu bilang masih meminjam ke polisi,” ujarnya.

Sidang di PN Solo ini merupakan bagian dari pemeriksaan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan dua warga negara, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi, Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Polri.

Para penggugat menilai polemik keaslian ijazah Jokowi belum memberikan kepastian hukum. Isu ijazah palsu Jokowi sendiri mencuat sejak 2022, bermula dari gugatan Bambang Tri Mulyono.

Pada akhir 2023, Jokowi kemudian melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait isu tersebut. ***