Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Ia dipecat karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB.
“Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” kata Kholid, Senin (9/2).
Sidang etik dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti tersebut diamankan dari penggeledahan rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tes urine terhadap AKP Malaungi yang hasilnya positif amphetamine. Zat tersebut merupakan kandungan dalam ekstasi (MDMA) dan methamphetamine pada sabu.
Menurut Kholid, keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka Karol. Bripka Karol sebelumnya ditangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, AKP Malaungi telah ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.