Briptu D terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Ia adala pelaku penerima suap dari 19 calon siswa (casis) Bintara Polri. Briptu D adalah sopir dari Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulteng.
Briptu D sendiri telah mengikuti persidangan kode etik di Polda Sulteng. Dalam persidangan itu, ia dituntut hukuman pemberhentian tidak dengan hormat( PTDH).
“Tuntutan PTDH itu diinformasikan lewat pihak penuntut dalam persidangan kode etik yang dipandu langsung Kepala Bidang Profesi serta Pengamanan Polda Sulteng Kombes Ian Rizkian Milyardin,” kata Kasubpenmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari seperti dikutip dari Antara.
Ia menerangkan Briptu D diduga melanggar 2 aspek yang tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ada pula tiap-tiap aspek itu ialah Pasal 5 Ayat( 1) huruf b yang mengatakan tiap pejabat Polri dalam kelembagaan harus melindungi serta tingkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan Polri.
Sementara pada Pasal 10 Ayat( 4) huruf f tiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses pilih penerimaan anggota Polri ataupun pembelajaran pengembangan.
Briptu D terancam Dipecat dari Korps Bhayangkara.
Berikutnya, atas tuntutan tersebut pihak Briptu D memohon waktu kepada majelis hakim buat menyusun pleidoi.
“Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya serta nanti hendak kembali di informasikan penjelasan berikutnya,” kata perwira menengah Polri itu.
Polda Sulteng diketahui telah mengambil keterangan 36 orang, terdiri dari orang tua serta casis yang telah didiskualifikasi.
Sedangkan terhadap oknum polisi Briptu D yang sudah ditahan dengan status terperiksa, pihak penyidik sudah melaksanakan penyitaan barang bukti berupa 2 unit mobil serta fulus senilai Rp 4,4 miliyar. ***