Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Penangkapan Abdul Gafur dalam OTT KPK itu berkaitan dugaan suap dan gratifikasi.
Abdul Gafur merupakan salah seorang kepala daerah termuda di Indonesia. Pria kelahiran 7 Desember 1987 itu terpilih sebagai Bupati Penajam Paser Utara pada Pilkada 2018.
Ia merupakan putra dari pasangan H Mas’ud dan Syarifah Ruwaidah Alqadri. Sejak kecil, ia menghabiskan waktunya di Kalimantan Timur.
Abdul Gafur tercatat aktif di sejumlah organisasi. Ia sempat menjadi Ketua BPC HIPMI pada periode 2015-2018. Ia bahkan pernah menjabat sebagai Bendahara Umum BPP HIPMI Pusat.
Selain itu, Abdul Gafur juga tercatat pernah menjadi Bendahara Umum PMI Balikpapan, Ketua Lemhanas Angkatan 6, serta Ketua Pengusaha Pemuda Pancasila Balikpapan.
Selain aktif di berbagai organisasi, Abdul Gafur juga merupakan pengusaha muda. Ia tercatat sebagai pemilik PT Petro Perkasa Indonesia.
Di sisi lain, karier politiknya juga cukup mumpuni. Ia memulai karier politiknya dengan menjadi kader Partai Demokrat pada 2015.
Ia kemudian ditunjuk sebagai Ketua DPC Demokrat Kota Balikpapan hingga saat ini. Pada 2018, ia maju sebagai calon bupati bersama Haji Hamdam.
Pasangan Abdul Gafur-Hamdam kemudian memenangkan Pilkada dengan perolehan suara sebanyak 37.445 suara sah. Mereka mengalahkan dua pasangan lainnya; Mustaqim MZ-Sofian Nur dan Andi Harahap-Faldy Imawan.
Abdul Gafur sempat menjadi sorotan pada tahun 2021. Saat itu, Ia memutuskan untuk membangun rumah dinas di daerahnya untuk para pejabat. Hal ini agar para pejabat, termasuk dirinya tidak mengontrak.
Pernyataan itu ia ungkapkan menyusul pembangunan rumah dinasnya yang menjadi sorotan lantaran menelan biaya Rp34 miliar.
“Pejabat-pejabat tersebut itu mengontrak rumah jadi rumahnya sendiri dikontrak sama pemerintah. Saya tidak mau melakukan itu makanya saya ingin rumah yang dibangun ini bukan rumah pribadi saya tapi ini adalah rumah Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Abdul kepada CNNIndonesia TV saat itu. ***