Majelis Hakim Sidang Etik Profesi atas IPTU IDGN yang diduga melakukan perbuatan tak patut atas remaja putri SF di Parigi, Parigi Moutong, Sabtu, 23 Oktober 2021 mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atas mantan Kapolsek Parigi itu.
Hasil keputusan Majelis Hakim dalam Sidang Etik Profesi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.
“Rekan-rekan, hari ini saya menyampaikan bahwa sebagai Kapolda Sulteng, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Rudy memulai keterangan resminya.
Ia kemudian menandaskan bahwa sesuai instruksi Kapolri dan melihat fakta-fakta dan pemeriksan yang dilakukan, Majelis Hakim Sidang Etik telah mengambil keputusannya.
“Kita baru selesai melakukan Sidang Kode Etik. Hasilnya adalah IPTU IDGN direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian. Sementara terkait pidana umum masih akan ditangani Bidang Hukum dan Reskrimum. Nanti saya akan sampaikan prosesnya nanti,” jelas mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Sementara itu, ibu korban Sitti Sutini menyatakan kesyukurannya atas hasil keputusan Sidang Etik atas IPTU IDGN yang merekomendasikan mantan Kapolsek itu diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian//
“Saya terima kasih banyak Kapolsek telah dipecat. Saya sangat bersyukur pada Allah Subhanawataala,” kata ibunya menahan isak tangis.
SF pun menyatak hal serupa saat dimintai komentarnya atas hasil Sidang Etik itu.
“Saya berterima kasih pada pendamping saya dalam persidangan ini. Dan saya sangat-sangat bersyukur Kapolsek sudah dipecat. Saya berharap ini sampai di tindak pidananya,” harap remaja putri berusia 20 tahun itu.
Seperti diberitakan sebelumnya IPTU IDGN, mantan Kapolsek Parigi diduga melakukan perbuatan tak patut pada SF, anak dari tersangka pencurian ternak P alias A. Kini bapak dari SF menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rumah Tahanan Polsek Parigi. ***