Gara-gara jual istri untuk kencan via aplikasi michat, seorang pria berinisial AR (29) ditangkap Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota.
AR diketahui menjual istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
“Kasus ini cukup unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui aplikasi MiChat,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, pada Minggu (27/3/2022).
Maruli menuturkan, AR menjual istrinya melalui aplikasi michat untuk mencari pelanggan yang akan menggunakan jasanya.
Setelah mendapatkan pelanggan, EE melayani pria di dalam kamar kos yang disewanya di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Banten.
“Mereka menggunakan aplikasi michat untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki. Nanti dieskusi di kosan dengan sekali eksekusi Rp 500.000,” ujar Maruli.
Dalam sebulan, lanjut dia, AR dan EE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut, kata Maruli, dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bersama kedua anaknya.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta,” kata Maruli didamping Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.
Sementara itu, EE mengajak anak kembarnya saat melayani pelanggannya.
Anak kembarnya itu ditinggalkan di ruangan samping kamar tempatnya melayani pelanggan.
AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.
“Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang Banten.
EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.
“Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda,” ucapnya.
Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana. ***
Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.