YouTuber Ria Ricis telah melaporkan seorang individu yang dikenal dengan inisial AP terkait dengan tindakan ancaman yang dilakukan kepadanya. AP mengklaim memiliki foto dan video Ria Ricis dalam pose tertentu yang sensitif.
Ria Ricis menyatakan bahwa AP mengancam akan menyebarkan foto selfie tanpa hijab dan video dirinya berolahraga dengan pakaian minim. seperti dikutip dari detikcom, Kamis (13/6/2024).
Menurut Ricis, ia mengetahui identitas terduga pelaku yang melakukan ancaman tersebut. Namun, ketika memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, adik dari Oki Setiana Dewi tersebut enggan mengungkapkan informasi lebih lanjut karena masih mempertahankan sikap positif.
Ria Ricis menjelaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada beberapa pihak, termasuk tim manajemen dan anggota keluarga. Dia telah menyampaikan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat segera ditangkap.
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan AP dan menetapkannya sebagai tersangka. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa AP dijerat dengan Pasal-pasal 27B, 30, dan 32 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengungkapkan bahwa AP berhasil mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis setelah berhasil meretas ponsel miliknya. AP, yang berasal dari Cipayung, Jakarta Timur, melakukan pemerasan sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebarluaskan foto dan video tersebut.
Tindakan AP dianggap sebagai tindak kriminal karena melalui peretasan ilegal terhadap sistem elektronik Youtuber itu, dia mengambil informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban untuk kemudian melakukan pemerasan melalui media elektronik. Polisi menegaskan bahwa AP akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***