Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menetapkan Andi Mulhanan Tombolotutu sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Bidang Lagu dan/atau Musik periode 2025–2028. Dedy Kurniadi ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-KI.01.04 Tahun 2025, yang memberikan mandat kepada Ketua, Wakil Ketua, dan para komisioner LMKN Pencipta untuk mengelola royalti karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

BACA INI JUGA:  Tragis! 19 Orang Tewas setelah Pesawat Jatuh di Tanzania

Dalam menjalankan tugasnya, LMKN bertanggung jawab menyusun kode etik, menetapkan sistem perhitungan dan tata cara pendistribusian royalti, serta melakukan sinkronisasi data pemilik hak. Lembaga ini juga berperan sebagai mediator apabila terjadi sengketa pendistribusian royalti, dan diwajibkan menyampaikan laporan kinerja serta keuangan kepada Menteri.

BACA INI JUGA:  Polri Beli Pesawat Bekas dari Irlandia Senilai Nyaris Rp1 Triliun

Andi Mulhanan Tombolotutu menyampaikan, penunjukan ini menjadi amanah baru yang akan diemban dengan penuh tanggung jawab, untuk memastikan pengelolaan royalti berjalan transparan, akuntabel, dan adil di tengah perkembangan pesat industri musik nasional.

BACA INI JUGA:  Bandjela Paliudju Akhirnya Bebas Usai Dapat Grasi dari Presiden Prabowo