Seorang anggota Polri bernama Herryanto mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Pengakuan itu disampaikan Herryanto saat bersaksi dalam sidang kasus 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Herryanto merupakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia mengatakan laporan polisi dibuat atas perintah lisan dari pimpinannya, menyusul aksi demonstrasi di Gedung DPR yang berakhir anarkistis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan dasar Herryanto membuat laporan tersebut. Ia menjelaskan laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
“Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto di persidangan.
Jaksa lalu menanyakan apakah Herryanto dibekali surat perintah (sprin) dalam pembuatan laporan tersebut.
“Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh. Karena perintah yang jelas dari pimpinan secara lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan,” jawab Herryanto.
Jaksa kembali mengonfirmasi pernyataan itu dan meminta Herryanto menjelaskan lebih rinci perintah lisan yang diterimanya.
“Untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00. Pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
Herryanto mengaku sudah berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
“Sejak kapan saudara ada di posisi MPR-DPR?” tanya jaksa.
“Sejak pukul 14.00,” jawab Herryanto.
“Kejadian mulai kapan?” tanya jaksa memastikan.
“Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelasnya.
Kuasa hukum salah satu terdakwa kemudian menanyakan apakah Herryanto melihat langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
Herryanto mengaku tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena massa yang terlibat dalam aksi tersebut sangat banyak.
“Pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan. Banyak massa yang melawan petugas dan menghiraukan imbauan petugas,” ujar Herryanto.
“Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
Dakwaan JPU
Dalam perkara ini, Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” kata JPU di persidangan.
Jaksa menyebut unggahan dilakukan pada rentang waktu 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta memicu kerusuhan di masyarakat.
Konten tersebut diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola para terdakwa. JPU menilai unggahan itu menciptakan “efek jaringan” dan mendorong algoritma media sosial menyebarkan konten secara luas.
Jaksa juga menilai konten tersebut mendorong pelajar, termasuk anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga memicu kerusuhan, perusakan fasilitas umum, aparat terluka, dan rasa tidak aman di masyarakat.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto Pasal 55 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.
Pernyataan Delpedro
Usai dakwaan dibacakan, Delpedro menyampaikan pernyataan pribadi yang mewakili dirinya dan tiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
“Apakah negara mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” kata Delpedro.
Ia menegaskan, jika kebebasan berpendapat dianggap sebagai penghasutan, maka demokrasi sedang diuji. Menurutnya, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal hukum, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
“Oleh karenanya, Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi juga mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” ujarnya.
Delpedro menyebut pernyataan tersebut ditulisnya selama berada dalam tahanan. Ia dan rekan-rekannya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. ***