Sebentar lagi, seluruh umat Islam akan merayakan Hari Raya atau Hari Raya Kurban yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1444 Hijriyah.

Tentunya ada sejumlah anjuran atau sunnah yang bisa dilakukan oleh umat islam sebelum melaksanakan salat Idul Adha.

Salah satunya yaitu menunda makan hingga selesai melaksanakan salat Idul Adha.

Dilansir dari web resmi Kementerian Agama RI, terkait anjuran tersebut terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan penyebab dan peruntukan anjuran penundaan makan ini.

Menurut ulama Syafiiyah, seseorang dianjurkan menundanya sebelum melaksanakan shalat Idul Adha, baik ia mau berkurban atau tidak.

Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan salat Idul Adha, bukan berkaitan dengan berkurban atau tidak.

Sehingga menurut ulama Syafiiyah, selama seseorang hendak melaksanakan shalat Idul Adha, baik dia mau berkurban atau tidak, maka anjuran ini lebih baik dilakukan.

عن بريدة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم ويوم النحر لا يأكل حتي يرجع

Artinya :
Diriwayatkan dari Buraidah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak keluar pada hari raya Idul Fitri sampai beliau makan, dan pada hari raya Idul Adha sehingga beliau kembali di rumah.

Teks hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Saw tidak makan di hari Idul Adha hingga beliau kembali ke rumah setelah melaksanakan salat.

Sehingga, ulama Syafiiyah mengaitkan anjuran tidak makan di hari Idul Adha dengan pelaksanaan shalat Idul Adha, bukan dengan kurban.

Sementara itu, Dari pandangan ulama Hanafiyah dan Hanabilah, anjuran itu berkaitan dengan kurban, bukan pelaksanaan salat Idul Adha.

Sehingga, jika seseorang tidak berkurban maka tidak terkena anjuran menundanya sebelum melaksanakan salat Idul Adha.

Namun, anjuran tersebut sangat berlaku bagi seseorang yang ingin melaksanakan kurban.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا

“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik. Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)

Dari hadis di atas, terlihat bahwa sunnah menunda makan sebelum shalat Idul Adha hanya dianjurkan bagi orang yang akan melakukan kurban.

Sehingga untuk orang yang memiliki hewan qurban bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.