Ada anggapan di kalangan masyarakat kita, apabila seseorang melihat kemaluan pasangannya dapat membuat . Benarkah hal itu?

KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya menyampaikan jawabannya soal itu.

“Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa ?,” demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab hal itu, menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

“Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja,” kata Buya dikutip dari laman buyayahya.org, Kamis (16/3/2024).

Kecuali, sambung Buya, jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani lalu kemudian menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram dan bisa membuat puasa kita batal. Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat membuat puasa kita batal.

“Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab,” pungkas Buya.

Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan sebuah kebutuhan.

Namun perlu diingat, melakukan aktivitas ini pada siang hari Ramadhan adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Lantas bagaimana jika pasutri sudah terlanjur berhubungan intim di siang hari Ramadhan?

Jika itu terjadi, jelasnya, pasangan suami istri harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

“Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya,” imbuhnya. ***