ADA sebanyak 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut misterius. Ada datanya namun setelah ditelusuri tidak ada orangnya. Padahal pemerintah selama ini membayar gaji mereka. Pegawai fiktif ini bahkan menerima gaji bulanan, termasuk juga tercatat sebagai pegawai yang membayarkan iuran pensiunan.
“2014 dilakukan pendataan ulang secara elektronik, dilakukan PNS sendiri. Hasilnya ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data itu misterius,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data ASN seperti dilansir di YouTube BKN, Senin (24/5/2021).
“Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik,” imbuhnya.
Pemuktahiran data pada tahun 2002 yang dilakukan secara manual diakuinya memakan waktu lebih lama dan juga mahal. Sementara pada tahun 2014 pendataan sudah dilakukan secara elektronik, sehingga BKN bisa mendeteksi banyaknya data palsu.
Bima sendiri tidak merinci berapa besar kerugian akibat adanya PNS fiktif tersebut. Hanya saja paling tidak ada waktu lebih dari 10 tahun hingga 2014 data tersebut baru terdeteksi.
Bima memastikan, saat ini pendataan ASN sudah dilakukan dengan lebih rapi lagi. Di mana selain sistem elektronik, pendataan juga dilakukan oleh PNS dan dijaga kerahasiaannya oleh BKN.
“Saat ini kita lakukan hal tersebut, sistemnya kita ubah tidak berkala tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing ASN, kenapa begitu karena orang yang paling berhak atas datanya adalah yang bersangkutan. BKN hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut,” pungkas Bima.
Sejak saat itu database PNS disebut menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri. Baru kemudian setelah beberapa tahun kemudian mulai banyak PNS yang mengajukan diri untuk daftar ulang.
Untuk semakin memperbaiki data, kini BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Dengan begini PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.
“Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan,” tuturnya. ***