Gubernur Sulawesi Tengah periode 1996- 2001 dan 2006-2011, H. Bandjela Paliudju, resmi menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Lapas Kelas II A Palu pada Jumat (1/8/2025) malam.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Bagus Kurniawan, membenarkan pembebasan tersebut. Ia menyebut grasi diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/G/2025.

“Grasi diberikan atas sisa pidana Bandjela Paliudju yang seharusnya berakhir pada 1 Mei 2026. Dengan adanya grasi, sisa masa tahanan selama 10 bulan tidak perlu dijalani,” ujar Bagus saat ditemui di Lapas Palu, Sabtu (2/8/2025) petang mengutip laporan Ikram, reporter Media Alkhairaat.

Bagus menjelaskan bahwa pidana pokok yang dijatuhkan kepada Bandjela telah dijalani seluruhnya. Ia sebelumnya juga mendapatkan bebas bersyarat, namun masih harus menjalani pidana tambahan karena tidak membayar uang pengganti. Grasi dari Presiden Prabowo membatalkan kewajiban menjalani pidana tambahan itu.

Diketahui, Bandjela Paliudju merupakan terpidana kasus korupsi dana operasional gubernur tahun 2006-2011 dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pembebasan ini disambut haru oleh keluarga dan pihak yang selama ini mendampingi Bandjela. Dalam pernyataan keluarga, mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Anggota DPR RI Longki Djanggola, Staf Khusus Menkum Moh. Noor Korompot, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dan semua pihak yang telah memberi perhatian.

“Alhamdulillah. Terima kasih atas perhatian dan bantuan semua pihak kepada orang tua kami, HB Paliudju. Semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin,” tulis Ashar Hasyim, mewakili pihak keluarga.