Kasus perselingkuhan seorang bidan di Kabupaten Polewali Mandar, berinisial EK (33), terungkap. EK diduga memiliki hubungan terlarang dengan seorang pemuda berusia 22 tahun. Kini, EK menghadapi sanksi etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
Polres Polman menetapkan bidan di Polewali Mandar dan anak muda itu sebagai tersangka dalam kasus perzinahan pada Selasa, 11 Juni 2024. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh suami EK, MI, di sebuah hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Saat penggerebekan, MI menemukan MZ dalam keadaan tanpa busana, sementara bidan di Polewali Mandar itu hanya mengenakan selimut.
MI, yang sudah lama curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk mencari tahu setelah tidak menemukan bidan di Polewali Mandar itu di rumah dan mobilnya tak ada di garasi. Setelah berkeliling hingga larut malam di Wonomulyo, MI menemukan mobil istrinya di parkiran hotel dan langsung menggerebek kamar tersebut.
“Setelah memastikan dengan pihak hotel, benar istrinya berada di kamar bersama pria lain,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono.
Keduanya kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, terancam hukuman satu tahun penjara berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ipda Mulyono mengungkapkan bahwa hubungan mereka dimulai sejak awal 2024. EK adalah seorang bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat, sedangkan MZ bekerja sebagai supir ambulans dan merupakan tenaga honorer di tempat yang sama.
“EK merupakan pegawai tetap, sementara MZ honorer. Mereka berdua satu tempat kerja,” ujar Ipda Mulyono. ***