Seorang bocah perempuan SD berusia 8 tahun di Maluku, Ambon, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang polisi bernama Bripka SR (43) berulang kali.

Ibu korban bocah perempuan itu, ANH (35), mengungkapkan bahwa putrinya memilih untuk bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku.

Menurut ANH, pelaku mengancam akan memenjarakan dirinya dan bocah perempuan itu jika melaporkan kejadian tersebut.

BACA INI JUGA:  Begini Kata Danrem 132 Tadulako soal Ali Kalora

“Kalau kamu lapor ke mama, saya akan penjarakan kamu dan mama kamu,” kata ANH menirukan pengakuan putrinya pada Jumat (31/5/2024).

ANH menjelaskan bahwa tindakan bejat oknum polisi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2023 ketika putrinya masih duduk di kelas 3 SD, dan sekarang anaknya sudah kelas 4.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay, juga menyampaikan hal serupa. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa dan diancam oleh pelaku ketika tindakan bejat tersebut berlangsung.

BACA INI JUGA:  Polisi Bebaskan 73 Mahasiswa Palu yang Ditangkap Saat Demo Tolak Omnibus Law

“Iya, korban dipaksa dan diancam,” kata Janet pada Jumat.

Janet mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan cara berjalan putrinya yang tidak biasa.

Selain itu, korban juga menunjukkan perubahan sikap dalam beberapa waktu terakhir yang menimbulkan kecurigaan.

BACA INI JUGA:  Pontianak Gempar! Sopir Tewas Tertembak Peluru Nyasar Oknum Polisi

Karena kecurigaan tersebut, sang ibu membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Siswi SD yang berusia 8 tahun tersebut akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku.

“Ya, korban mengadu ke orangtuanya,” ujar dia.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. ***