Pengadilan Negeri Buol mencatat perkara terhadap anak di wilayah itu sangat memprihatinkan.

Pada 2021 tercatat ada 27 adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak. Lalu pada 2022 tercatat 28 perkara. Sementara pada 2023 ini tercatat sudah 30 perkara yang masuk.

“Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi ataupun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya,” bebera Agung D. Syahputra, salah seorang Hakim di .

Saat ini, setelah vonis kebiri yang baru dijatuhkan, masih ada 3 perkara lain yang tengah menjalani proses pengadilan. Pelakunya adalah ayah tiri dan ayah kandung.

Terkait dengan vonis kebiri itu, Majelis Hakim PN Buol berpandangan ini adalah pesan secara tersirat bagi siapapun agar jangan sampai melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa atau meniru perilaku jahat terdakwa.

PN Buol mencatat wilayah ini menjadi kabupaten tertingi se wilayah propinsi Sulteng untuk angka kejahatan seksual pada anak.

“Dengan adanya putusan kebiri dan pengumuman identitas pelaku, semoga dapat membuat orang-orang di Buol dapat berfikir dua atau tiga kali lebih takut jika hendak melakukan pelecehan seksual pada anak. Kelak ia sendiri sebagai pelaku akan menanggung aib dan rasa malu yang tidak terkira dengan nama, identitas lengkap serta foto terbarunya disebarluaskan dimana-mana sebagai pelaku kejahatan seksual pada anak,” demikian isi rilis PN Buol yang diterima jafarbuaisme.com, Senin (15/5/2023). ***

Ikuti jafarbuaisme.com di Google News.