Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88/AT) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan serangkaian penggeledahan di di bilangan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini, Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).

Densus 88 melakukan penggeledahan untuk pendalaman penyelidikan atas ditangkapnya 8 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada Selasa (16/4/2024).

Mereka yang ditangkap adalah:

  1. DK (ditangkap di Jl. Mamara, Kawatuna, Mantikulore, Kota Palu)
  2. A (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  3. G (ditangkap di Jl. Winers, RT/RW 002/001,Silae, Ulujadi, Kota Palu)
  4. B (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  5. MA (ditangkap di Jl. Hasanudin Toto, Palu Barat, Kota Palu
  6. MW (ditangkap di BTN Kelapa Mas Permai, RT/RW 001/007, Kalukubula, Biromaru, Sigi)
  7. H (ditangkap di Jl. Angsana Raya, RT/RW 013/003, Tinggede, Marawola, Sigi)
  8. SK (ditangkap di Penginapan Alugoro, Jl. Pulau Sumatera, Gebangrejo Timur, Kota, Poso)
  9. RF (Ditangkap di perbatasan Sulbar-Sulteng)

Rangkaian penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 itu dilakukan dengan klaim bahwa mereka adalah terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Namun, benarkah mereka adalah terduga teroris dari jaringan JI yang masih akan menebar teror di Sulawesi Tengah dan Indonesia secara keseluruhan? ***