Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dilaporkan telah menangkap dua oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh, penangkapan keduanya berawal dari penangkapan terduga teroris berinisial TI warga Kota Metro, Provinsi Lampung.

Terduga teroris ini diamankan saat berada di wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Setelah penangkapan tersebut, Tim Densus melakukan penggeledahan rumah TI di Jalan Kucing, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara pada Sabtu (12/11/2022).

Tim Densus mengamankan barang bukti 3 buah senjata api laras panjang, 1 buah senjata api jenis Revolver, tiga magazine SS1, dan kurang lebih 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm.

Pengembangan terhadap dugaan aksi tersebut terus dilakukan hingga mendapati dua oknum polisi yang diduga terlibat.

Dua oknum polisi diduga yang menyuplai ratusan peluru yang ditemukan di kediaman terduga teroris. Keduanya yakni Oknum Perwira Menengah (Pamen) Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung Berinisial L.

Atas dugaan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya kegiatan di Lampung.

Pandra tak bisa menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88. Pasalnya, Polda Lampung dan Polres jajaran hanya melakukan pendampingan saja.

“Dalam hal ini petugas Polda Lampung dan Polres Jajaran, hanya bersifat mendamping kegiatan Tim Penyidk Densus 88 Antiteror saja,” jelasnya.

Menurut Pandra, kronologi detail soal peristiwa dugaan ada keterlibatan dua oknum Polda Lampung dalam aksi terorisme hanya bisa dijelaskan oleh Densus 88.

“Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah Kewenangan Tim Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang bisa menjelaskan,” katanya.

“Ditanya ke Mabes Polri saya hanya membenarkan, adanya kegiatan apa kegiatan yang dilakukan saya tidak bisa menjelaskan,” pungkasnya. ***

Baca berita-berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.