Koalisi Kawal Pekurehua mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso segera membebaskan penahanan Christian Toibo, warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Christian ditahan sejak 9 Desember 2025 usai pelimpahan perkara dari Polres Poso terkait dugaan penghasutan.
Christian dijerat Pasal 160 KUHP yang bersumber dari aksi damai warga pada 31 Juli 2024. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat atas klaim Badan Bank Tanah terhadap lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga.
Perwakilan WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, menilai penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terbuka terhadap perjuangan rakyat.
“Ini kriminalisasi nyata. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Christian melakukan penghasutan. Pasal 160 KUHP dipaksakan untuk membungkam perlawanan warga,” kata Wandi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Koalisi menilai proses hukum terhadap Christian janggal dan sarat tekanan. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025, bersama 11 warga lainnya yang turut dilaporkan.
Perwakilan Solidaritas Perempuan Palu, Nanda, menegaskan penahanan Christian berdampak serius bagi keluarga, khususnya perempuan.
“Istri Christian kini menanggung beban ganda, dari mengurus seluruh proses pertanian hingga tanggung jawab domestik. Dampak psikologis dan ekonomi ini nyata dan serius,” ujar Nanda.
Menurut Nanda, situasi semakin berat karena masa penahanan bertepatan dengan rangkaian ibadah Natal umat Kristiani. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Christian, Sandy Prasetya Makal, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi permohonan peralihan penahanan kepada Kejari Poso dan mendesak agar segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta Kejari Poso objektif dan berani menghentikan penuntutan. Tidak ada unsur pidana dalam aksi damai warga Watutau,” kata Sandy.
Konflik agraria di Watutau mencuat sejak terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2021 yang memberi kewenangan luas kepada Bank Tanah atas tanah eks HGU PT Hasfarm. Namun, klaim tersebut dinilai meluas hingga masuk ke lahan yang sejak lama dikelola masyarakat.
Perwakilan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah, Agus Suleman, menyebut pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh ATR/BPN dilakukan tanpa konsultasi publik dan verifikasi lapangan.
“Negara mengeluarkan HPL tanpa turun ke lapangan. Padahal ada kebun, permukiman, dan situs megalit yang membuktikan penguasaan masyarakat adat Pekurehua,” ujar Agus.
Koalisi juga menolak keras narasi Bank Tanah yang menyebut tidak adanya tanah masyarakat adat di wilayah HPL. Perwakilan PBHR Sulawesi Tengah, Parawangsa, menilai klaim tersebut berbahaya.
“Narasi itu berupaya menghapus sejarah dan identitas masyarakat Pekurehua. Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi pengingkaran hak hidup,” tegas Parawangsa.
Koalisi menegaskan kasus Watutau bukan konflik lokal semata, melainkan cerminan konflik agraria struktural di Indonesia.
“Christian Toibo adalah simbol bagaimana rakyat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Negara seharusnya melindungi, bukan menghukum,” tutup Koalisi Kawal Pekurehua. ***