Kombes Yulisu Bambang Karyanto alias Kombes YBK dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes YBK dipecat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya, yakni terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sanksi itu diputus KKEP dalam sidang etik terhadap Kombes YBK di ruang sidang DivPropam Polri, Senin (21/8).
“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Brigjen Ramadhan.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.
Perbuatan Kombes YBL terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Ramadhan, saudara YBK yang telah diputus PTDH juga sudah dilakukan penahanan.
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucapnya.
Kombes YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1), di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Tersangka ditangkap bersama seorang wanita bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Wanita itu pun ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes YBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Kemudian, terdapat satu orang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias Andi. ***