Dua dari tiga remaja sekolah menengah atas (SMA) dihukum mati Pemerintahan Korea Utara () gara-gara menonton drama korea.

Ya, dua remaja SMA itu dihukum mati gara-gara menonton dan mengedarkan salinan file serial drama dari Korea Selatan.

Dikabarkan, pemerintah Korea Utara mengeksekusi tiga remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketiga remaja itu diperkirakan berusia 16 dan 17 tahun.

Dua dari tiga remaja itu dihukum mati usai kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama Korea.

Proses eksekusi mati itu dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang di kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober 2022 lalu.

Meski begitu, berita kematian tersebut baru muncul di media sekitar seminggu yang lalu.

Melansir First Post, kedua remaja tersebut ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.

Para saksi mengatakan bahwa pemerintah Korea Utara menugaskan mata-mata di tengah publik untuk melaporkan kasus penjualan dan menangkapkan para pelaku.

Selama ini, Korea Utara melalukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka, termasuk drive USB atau kartu SD yang menyimpan salinan drama Korea Selatan atau film asing lainnya.

Biasanya barang tersebut dibawa melewati perbatasan dari China dan dibarter kepada orang Korea Utara.

Alasan Korea Utara eksekusi remaja SMA

Pihak berwenang menangkap kedua remaja tersebut dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong-un.

Dilansir dari Independent, pemerintah Korea Utara mulai menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton drama Korea () mulai Desember 2020.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah bakal mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio atau visual.

Salah satu saksi eksekusi publik mengatakan bahwa pejabat menyerukan, siapa pun yang menonton atau mendistribusikan film

dan drama Korea Selatan dan mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, berupa .

Karena rentang usia target penonton, Undang-Undang itu juga diberlakukan untuk anak di bawah umur.

Eksekusi dilakukan di hadapan saksi

Eksekusi dilakukan di hadapan saksi

Menurut pemberitaan First Post, kabarnya para saksi dipaksa untuk menyaksikan regu tembak mengeksekusi remaja tersebut.

Melalui Radio Free Asia, para saksi membenarkan adanya pembunuhan mengerikan itu.

Mereka mengatakan, eksekusi dilakukan di landasan pacu di dekat perbatasan China, Hyesan.

“Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya,” ujar saksi.

Menurut saksi eksekusi, menonton film asing sudah cukup bagi seorang warga Korea Utara untuk dikirim ke pusat kerja paksa.

Pada pelanggaran kedua kalinya, pelaku akan ditahan di kamp kerja selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak.

Tapi ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk dijatuhi hukuman mati.

Meski yang bersangkutan masih di bawah umur. ***

Baca berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.