Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengadaan jasa tenaga outsourcing tersebut diduga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” kata Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan tenaga ahli tersebut sehingga hanya perusahaan atau vendor tertentu yang dapat memenangkan proyek.

“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas. Prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” ujarnya.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan sepanjang 2026. OTT pertama pada tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT berikutnya terjadi pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan proses restitusi pajak.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengungkap OTT terkait dugaan korupsi importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus ini, KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq bersama dua orang lainnya di Semarang serta 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

KPK menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penetapan status hukum para pihak yang diamankan.