Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (5/4/2023).
Pemeriksaan ini buntut dari tudingan mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di lembaga antikorupsi.
“Nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses,” ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Lantas, seperti apa sosok AKBP Tri Suhartanto?
Profil AKBP Tri Suhartanto
Tri Suhartanto merupakan anggota Polri yang saat ini mengemban amanah sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tri dilantik pada 19 April 2023 dan kini menyandang pangkat perwira menengah Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Sebelum mengemban tugas sebagai Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto sempat bergabung dengan lembaga antikorupsi KPK sebagai penyidik.
Tri tercatat menjabat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK mulai akhir 2018 hingga Februari 2023.
Tri juga beberapa kali menangani kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik.
Salah satunya, kasus korupsi Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2018.
Mardani sendiri telah mendapat vonis berupa 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Adapun saat dikonfirmasi, Tri Suhartanto mengatakan bahwa dia kembali ke Polri karena masa kerja empat tahun sebagai seorang penyidik KPK telah habis.
Bahkan, seharusnya, dia kembali pada Oktober 2022. Namun, lantaran ada perkara yang harus ditangani, dia diminta untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
“Baru kembali ke kesatuan (Polri) pada Februari 2023,” ucap dia, Senin.
Sementara itu, Tri mengaku tak ingin memperpanjang masa jabatan di KPK karena sang anak saat ini tinggal sendiri. Sedangkan, istrinya masih dalam dinas pendidikan.
Transaksi dari sebelum bergabung dengan KPK
Senada, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tri kembali ke Korps Bhayangkara bukan karena persoalan lain.
Menurut dia, kembalinya Tri Suhartanto ke Polri lantaran masa tugas di KPK telah berakhir.
“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres,” kata Ali, Senin.
Berdasarkan informasi dari Tri, Ali menuturkan bahwa transaksi Rp 300 miliar dilakukan jauh sebelum bergabung dengan KPK, tepatnya sejak 2004.
Transaksi miliaran Rupiah itu juga disebut bersumber dari bisnis pribadi AKBP Tri Suhartanto.
“Bahkan sejak 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” lanjut Ali.
Baca juga: Profil Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Disorot KPK Imbas Harta Jumbo, Tercatat Punya 112 Tanah
Harta kekayaan AKBP Tri Suhartanto
AKBP Tri Suhartanto tercatat pernah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK.
Merujuk laman LHKPN, Tri membuat laporan terakhir pada 28 Februari 2023 untuk periode 2022, saat masih menjadi bagian dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Saat itu, dia memiliki tiga jenis harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Harta kekayaan Kapolres Kotabaru ini didominasi empat tanah dan bangunan di Bandung dan Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 9,9 miliar.
Bukan hanya harta diam, Tri Suhartanto juga memiliki harta bergerak berupa satu sepeda motor dan dua buah mobil.
Pertama, satu buah motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2013 seharga Rp 25 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.
Kedua, merupakan satu buah mobil Toyota Inova tahun 2019 yang diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp 430 juta.
Ada juga mobil Toyota Fortuner tahun 2021 dari hasil sendiri, senilai Rp 550 juta.
Selain dua jenis harta kekayaan tersebut, Tri turut melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 750 juta.
Dengan demikian, jika ditotal, AKBP Tri Suhartanto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 11,65 miliar, lebih tepatnya Rp 11.655.000.000. ***