Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pemerintah Indonesia mengakreditasi lima badan (Halal Certification Board – HCB) Amerika Serikat per 1 Maret 2024.

Bagi Kantor Pelayanan Pertanian Luar Negeri, Departemen Pertanian Amerika Serikat akreditasi ini sangat penting untuk memastikan penyedia layanan sertifikasi halal sebanyak mungkin bagi pemasok produk bahan pangan AS.

Produsen AS yang akan mengirimkan produk ke Indonesia harus mengajukan sertifikasi halal baik secara langsung dengan pihak Indonesia pemerintah atau melalui HCB AS yang terakreditasi.

Sertifikasi halal wajib tidak berlaku untuk produk yang tidak memenuhi syarat (yaitu, produk haram/terlarang seperti produk yang mengandung daging babi, alkohol, dan bahan terlarang lainnya).

Kelima HCB dan cakupan sertifikasi halalnya yakni:

Akreditasi Indonesia terhadap lima HCB AS ini memungkinkan mereka untuk melakukan sertifikasi halal pada produk/layanan dalam lingkup yang disetujui dan diproduksi di Amerika Serikat (dari negara bagian/wilayah mana pun); namun, peraturan tersebut tidak mengizinkan mereka untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk/jasa dari negara asal lain Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Pasal 139, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2024, yaitu:

  1. makanan dan minuman;
  2. bahan baku, bahan tambahan pangan, alat bantu pengolahan makanan dan minuman;
  3. jasa penyembelihan dan hasil pemotongan.

Di tahun-tahun berikutnya, jenis produk lain akan diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Untuk daftar lengkap semua kategori produk yang wajib bersertifikat halal dan penerapannya
jadwalnya, silakan lihat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Untuk daftar semua yang memenuhi syarat halal produk yang memerlukan sertifikasi halal, silakan lihat Keputusan Kemenag No. 748/2021

Dengan akreditasi kelima HCB AS ini, kini ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan AS
sertifikasi halal produknya untuk pasar Indonesia: langsung dengan BPJPH atau melalui salah satu
HCB AS yang terakreditasi.

Jika suatu perusahaan memilih untuk mendaftarkan suatu produk secara langsung dengan BPJPH, perwakilan perusahaan atau importir dalam negeri harus mengajukan permohonan melalui Sistem SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id/. Kemudian, Lembaga inspeksi halal Indonesia akan melakukan audit. ***