Percakapan-percakapan ini berhenti setelah pada 15 Oktober 2021, kasus ini mencuat. IDGN pun langsung dibebastugaskan. Ia ditarik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, sampai kemudian menjalani Sidang Etik Profesi dan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Kemana nantinya bandul kasus ini akan bergerak, kita tunggu saja. Sebab sesuai penjelasan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, terkait kasus pidana umum masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian Didik Supranoto. ***