Setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah rampung dilakukan, Kepala Kepolisian Sektor Parigi, Kepolisian Resor Parigi Moutong Inspektur Polisi Satu IDGN, Sabtu, 23 Oktober 2021 akan menjalani sidang kode etik. Ia diduga melakukan perbuatan asusila atas seorang remaja putri berinisial S.
Penyidik juga telah memeriksa pacar korban atas nama Armin, ibu korban Sitti Sutini dan korban sendiri remaja putri berusia 20 tahun berinisial S. Pemeriksaan atas para saksi dan korban dilakukan di rumah mereka di Desa Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto membenarkan jadwal sidang etik atas IPTU IDG akan digelar Sabtu, 23 Oktober 2021 besok. Menurutnya, sidang berlangsung tertutup namun hasilnya akan langsung dipublikasikan untuk umum.
Sementara itu, ibu korban, Sitti Sutini, 59 tahun menyatakan mereka tidak mau berdamai. Ia meminta agar IPTU IDGN dipecat sebagai anggota Polri.
“Saya minta dipecat saja. Seperti itu dia melakukan sama S***. Luar biasa,” ujar Sutini.
Kata dia, “saya kenal-kenal begitu saja sama dia, karena dia besuk papanya. Bercakap-cakap sama bapaknya. Saya ada besuk bapaknya, dia datang bercakap sama-sama.”
Adapun P alias A, bapak dari remaja putri S itu ditahan sejak tiga bulan lalu di tahanan Kepolisian Sektor Parigi. Ia ditahan dengan sangkaan pencurian ternak sapi. Sejak saat itu, remaja S mulai berkenalan dengan IPTU IDGN hingga dugaan kasus asusila ini terjadi. ***