“Jurnalis harus menyadari bahwa dukungan terbuka kepada kandidat bukanlah hak pribadi, melainkan pelanggaran amanat publik untuk menyampaikan berita yang terpercaya dan netral.” — Yardin Hasan, Ketua AJI Palu
Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah menjadi ajang demokrasi yang sangat penting, melibatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Pilkada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas jurnalis dalam meliput proses demokrasi ini.
AJI Palu menilai, dengan banyaknya anggota mereka yang terlibat dalam liputan Pilkada, serta adanya laporan mengenai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, panduan ini sangat diperlukan. Beberapa potensi pelanggaran yang diidentifikasi dalam surat edaran tersebut mencakup suap, bekerja untuk kepentingan kandidat, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, serta jurnalis yang terlibat dalam tim kampanye tanpa mampu bersikap kritis.
“Pelanggaran-pelanggaran ini bukan hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga merugikan publik karena berita yang dihasilkan menjadi tidak akurat. Ini bisa menyebabkan citra yang tidak sesuai dengan realitas dari seorang kandidat,” jelas Yardin Hasan, Ketua AJI Palu.
Yardin juga menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat menggunakan alasan hak pribadi untuk memberikan dukungan terbuka kepada kandidat. “Jurnalis harus menyadari bahwa dukungan terbuka kepada kandidat bukanlah hak pribadi, melainkan pelanggaran amanat publik untuk menyampaikan berita yang terpercaya dan netral,” katanya. Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap kandidat sebaiknya disalurkan secara bebas dan rahasia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
AJI Palu mengingatkan pentingnya mematuhi kode etik dan kode perilaku selama peliputan Pilkada 2024. Panduan ini diharapkan bisa memastikan produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI tetap bermanfaat bagi publik dan menjaga keberlanjutan demokrasi di Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. Para jurnalis diharapkan memerhatikan poin-poin panduan yang telah disertakan dalam rilis resmi ini untuk menjaga profesionalisme dan integritas selama proses Pilkada berlangsung. ***