Kabar baik buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menggulirkan kebijakan baru yang memberikan tiga jenis tambahan penghasilan bagi ASN. Tambahan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan tetap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Tujuannya? Untuk mengapresiasi kinerja ASN, mendukung efektivitas komunikasi dinas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tiga Tambahan Penghasilan untuk ASN
Berikut rincian lengkap tiga komponen tambahan penghasilan yang mulai diberlakukan:
1. Uang Lembur
PNS yang bekerja di luar jam kerja reguler minimal dua jam berturut-turut, dan memiliki surat perintah lembur dari atasan, berhak mendapat uang lembur. Besarannya berbeda sesuai golongan:
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
2. Uang Makan Lembur
Selain uang lembur, PNS juga bakal dapat uang makan lembur, tapi hanya diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur.
- Golongan I & II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
3. Tunjangan Paket Data & Komunikasi
Nah, ini yang menarik. ASN yang pekerjaannya melibatkan komunikasi daring intensif juga bakal menerima tunjangan paket data dan biaya komunikasi:
- Eselon I & II (atau setara): Rp400.000 per bulan
- Eselon III ke bawah (atau setara): Rp200.000 per bulan
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang menuntut koneksi internet atau komunikasi virtual secara rutin.
Berlaku Nasional, Tapi Tetap Harus Tertib Administrasi
Kebijakan ini akan berlaku secara nasional dan menyesuaikan beban kerja serta tanggung jawab masing-masing ASN. Namun, tetap ada aturan mainnya.
ASN yang menerima tambahan ini wajib memenuhi syarat administratif dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan keuangan negara. Pemerintah juga menegaskan, tambahan ini tidak boleh digabungkan dengan honorarium dari kegiatan sejenis.
Dengan tambahan penghasilan ini, pemerintah berharap kinerja ASN makin optimal, profesional, dan adaptif menghadapi tantangan birokrasi digital.