Pemerintah melalui PT Taspen akan mulai membayarkan gaji pokok terbaru bagi pensiunan janda/duda PNS pada September 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP No 7 Tahun 1977.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian gaji pensiunan sebenarnya berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, proses pencairan baru dilakukan secara penuh mulai September 2025 setelah melalui tahapan penyesuaian sistem administrasi di Taspen.
Rincian Gaji Janda/Duda PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok pensiunan janda/duda PNS:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Angka Rp 1.748.100 menjadi batas minimum gaji pokok di seluruh golongan dan menjadi dasar perhitungan tunjangan.
Kementerian terkait menyebut penundaan pencairan hingga September 2025 disebabkan penyesuaian administrasi dan sistem pembayaran di Taspen.
Langkah perubahan gaji pensiunan janda/duda PNS ini disebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada keluarga PNS yang telah meninggal dunia, sekaligus menjaga kesejahteraan mereka. Pemerintah mengimbau masyarakat merujuk pada informasi resmi untuk menghindari hoaks terkait kebijakan ini. ***