Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan aturan hukum pernikahan sesama jenis. 

Bila diterapkan di Indonesia, aturan hukum pernikahan yang akan disahkan Thailand ini justru akan mendapat kecaman.

Keberadaan transgender memang sudah menjadi hal yang lumrah di Thailand.

Bahkan negara ini terkenal akan ladyboy yang berparas cantik.

Melansir Reuters pada Jumat (11/11/2022), anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU berbeda terkait pernikahan sesama jenis.

BACA INI JUGA:  Viral Taruna Kemenhub Baku Hantam, Warganet: Mental Kampungan

Langkah ini membawa Thailand semakin dekat untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan kedua di Asia, setelah Taiwan, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Empat RUU yang disahkan pada (15/6) semuanya berusaha memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang sama seperti pasangan lain.

Di dalamnya, kabinet Thailand mendukung dua RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil gay.

RUU kemitraan sipil Demokrat lainnya juga disahkan.

Lalu, mempromosikan pernikahan untuk berlaku untuk semua, juga diajukan oleh partai Move Forward, meskipun ada keberatan dari pemerintah Thailand.

BACA INI JUGA:  96 Aftershocks Hit Poso: Hundreds of Homes Damaged, Thousands Displaced

Keempat RUU tersebut akan dipertimbangkan oleh komite yang beranggotakan 25 orang.

Komite ini akan memutuskan untuk mengirim salah satu dari tagihan ini atau tagihan gabungan ke majelis rendah untuk dua pembacaan lagi, sebelum disetujui oleh majelis tinggi dan raja.

Aktivis Chumaporn “Waddao” Taengkliang dari Aliansi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan mengatakan pengesahan RUU itu adalah pertanda baik.

BACA INI JUGA:  Tim Gabungan BNN, TNI dan Polri 'Serang' Dua 'Kampung Narkoba' di Palu, 18 Orang Diringkus

“Harus ada standar yang sama untuk semua, apakah itu serikat sipil atau pernikahan,” kata aktivis itu.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa undang-undang pernikahan yang hanya mengakui persatuan antara pria dan wanita adalah konstitusional. 

Tetapi merekomendasikan bahwa legislatif harus memperluas undang-undang tersebut untuk memastikan hak pria dan wanita. ***

Baca berita-berita terbaru jafarbuaisme.com di Google News.