Para jurnalis dan media massa diminta membantu upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melawan Coronavirus Disease 2019 dengan memberikan informasi yang benar dan akurat. Tidak mendasarkan beritanya pada rumor atau kabar yang disebar melalui media sosial. Proses konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi dari sumber kredibel harus benar-benar dipatuhi dalam situasi seperti saat ini.

Demikian disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, Jumat, 27 Maret 2020 melalui pesan Whatsapp.

“Kita berharap masyarakat menjadi tenang, aman dan sejuk. Tak panik dan cemas berlebihan dengan informasi-informasi yang dramatis dan bombastis. Kami meminta media massa memberitakan hal-hal terkait wabah Covid-19 dengan proporsional,” sebut Longki yang mantan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Media massa diharapkannya menebar optimisme dalam situasi seperti saat ini. Pemberitaan-pemberitaan yang membangun semangat, menganjurkan pola hidup sehat dan bersih mestinya lebih menjadi perhatian.

Ia juga menyebutkan kutipan artikel media massa yang mengutip pendapat seorang pengamat soal penyiapan kuburan massal bila wabah ini tak juga usai. Menurutnya itu sangat berlebihan dan cenderung menimbulkan kecemasan dan kepanikan.

“Saya kira Pemerintah Pusat hingga ke Daerah saat ini sudah bekerja optimal di tengah segala keterbatasan yang ada. Sulawesi Tengah sendiri telah menetapkan tanggap darurat sejak 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mengatasi dan mencegah penyebaran wabah ini,” kata dia.

Seperti diketahui Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443/141/DIS.KES bertanggal 16 Maret 2020 terkait Pencegahan dan antisipasi Covid-19. Surat itu sudah sudah ditujukkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tengah.

Salah satu point pentingnya adalah melarang keluar masuknya Warga Negara Asing, Tenaga Kerja Asing dan pekerja migran Indonesia.

Olehnya, seluruh fungsi Pemerintah yang terkait dengan ini diminta mengawasi keluar masuknya orang di Bandar Udara, Pelabuhan Darat, Pelabuhan Laut dan Terminal. Pengawasan juga dilakukan di Pos-pos perbatasan Sulawesi Tengah dengan provinsi lainnya di Sulawesi. Pos Perbatasan melibatkan petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta didukung Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.

“Untuk Sulawesi Tengah kita memberlakukan buka-tutup perbatasan. Kita buka pada pukul 06.00 – 22.00 WITA dan akan tutup pada pukul 22.00 – 06.00 WITA. Seluruh orang yang masuk akan diperiksa kesehatannya melibatkan petugas yang disiapkan,” imbuh Juru Bicara Gubernur Sulteng, Mohammad Haris Kariming.

Menurut Haris, pembatasan arus lalulintas dan orang ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan atau hingga menunggu wabah pandemi Covid-19 reda.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulteng sudah menyiapkan Gedung Badan Diklat Sumber Daya Manusia, di Jalan S. Parman, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Jalan Dokter Soetomo, Badan Pelatihan Kesehatan Masyarakat di Jalan Mohammad Yamin dan Wisma Haji di Jalan WR. Supratman untuk dicadangkan sebagai tempat perawatan pasien penderita Covid-19.

Sesuai siaran resmi Pusat Data dan Informasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 26 Maret 2020, total jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 41 orang, 3 di antaranya dinyatakan sehat dan tersisa 38 orang lagi. Kemudian total kasus pasien dalamn pemantauan sejumlah 18 orang, 4 di antaranya sudah dinyatakan negatif, dan 1 dipastikan positif mengidap Covid-19. Adapun 13 orang lainnya tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. (far)