Maryam Umasugi, ibu dari seorang , merasa kecewa dengan sikap panitia seleksi .

Maryam Umasugi ibu dari seorang casis Polwan, merasa kecewa dengan sikap panitia seleksi Polda Maluku Utara.

Bagaimana tidak, Sulastri Irwan (anaknya) telah mengikuti seleksi Bintara Polri 2022, jalur Bakomsus Polda Maluku Utara.

Dalam tahapan Bintara Polri 2022 jalur Bakomsus Polda Maluku Utara yang ia lalui.

Hingga pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu, Sulastri Irwan menempati peringkat 3 dari sekian peserta.

Hanya saja, panitia menggugurkannya dengan alasan umur. Padahal Sulastri telah mengikuti seluruh tahapan yang dilewatinya.

“Saya sebagai seorang ibu setelah mendengar penjelasan anak saya, ini sangat dirugikan, “ucapnya, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, tahapan seleksi yang diikuti, hanya dengan dua kalimat syahadat.

Bahkan dia sudah melewati tahapan-tahapan yang dimintakan, tapi kenapa setelah pengumuman, dinyatakan tidak lulus.

“Anak saya kan sudah ikut semua tahapan, dan dia sudah memenuhi syarat.”

“Kenapa dia digantikan dengan anak orang tertentu. Apakan anak petani seperti anak saya ini tidak pantas jadi seorang Polri?, “katanya.

Untuk itu keluarga inginkan keadilan dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

“Kami minta keadilan Kapolda untuk segera selesai masalah ini. Kami minta anak kami ikut pendidikan.”

“Kalau tidak yang mengantikan anak kami, ami desak untuk dia juga tidak bisa ikut pendidikan, “tegasnya.

Terpisah, Sulastri Irwan yang merupakan casis juga mempertanyakan keputusan Polda Maluku Utara.

Yang menggugurkannya sebagai calon Polwan. Ia menilai alasan pengguguran dirinya mengada-ada.

Sulastri menyebut, dalam seleksi bintara ia menempati peringkat 3 berdasarkan pengumuman pantukhir 2 Juli 2022. Seluruh tahapan berhasil dilewatinya.

“Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus, “ungkapnya.

Setelah itu, ia mulai aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara, namun pada Agustus kemarin.

Tiba-tiba dilakukan pemanggilan terhadap dirinya, dengan alasan melewati batasan umur.

“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate, “tuturnya.

Tiba-tiba 1 November kemarin ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri, sisusul pada 2 November ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

“Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri, “terangnya.

Di dalam ruangan sidang dirinya mulai ditanyakan pekerjaan ayahnya.

“Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” cetusnya.

Sementara, M Bahtiar Husni, kuasa hukum Sulastri, menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002.

Dia kata Bahtiar, telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir kemudian dinyatakan lulus.

“Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati,” ujarnya.

Jika Sulastri melewati batasan umur, Bahtiar berkata, seharusnya sejak awal digugurkan.

“Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri.”

“Dan bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?.”

“Ini seolah-olah mencari kelemahan dia, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia.”

“Untuk itu, Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum ini, “tandasnya.***

Baca berita-berita terbaru di Google News.